MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) terkait batas minimal usia calon kepala daerah. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik pun meresponsnya dan akan segera melakukan pembahasan internal untuk menyikapi putusan tersebut.
“Saya sudah melaporkan kepada ketua KPU RI (Hasyim Asy’ari) dan sepertinya akan dilakukan pembahasan di internal," kata dia saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (4/6).
Ketika ditanya kemungkinan putusan MA langsung diadopsi dalam PKPU tentang pencalonan, Idham tak menberikan jawaban tegas.
“KPU akan mengkaji dan merapatkannya dulu," ujar dia.
Idham menambahkan, sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk Undang-Undang.
Baca juga:
KPU Wajib Konsultasi ke DPR Sebelum Ubah Syarat Usia Cagub dan Cawagub
Ia meyakini bahwa pembentuk UU sangat memahami bahwa putusan MA itu memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari masih belum mau komentar terkait adanya putusan MA yang meminta batas minimal usia calon dihitung saat pelantikan pasangan calon terpilih, bukan saat penetapan calon.
Sekadar informasi, melalui putusan itu, MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, yang terkait dengan batas usia minimal pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Muncul dugaan di beberapa kalangan, putusan itu membuka jalan bagi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk menjadi cagub atau cawagub.
Pasalnya, putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu masih terkendala dengan persyaratan usia yang belum memenuhi 30 tahun ketika penetapan cagub atau cawagub, apabila mengikuti aturan PKPU yang diuji. (Knu)