Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPU Lakukan Pembahasan Internal soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 04 Juni 2024
KPU Lakukan Pembahasan Internal soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. (Dok KPU)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) terkait batas minimal usia calon kepala daerah. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik pun meresponsnya dan akan segera melakukan pembahasan internal untuk menyikapi putusan tersebut.

“Saya sudah melaporkan kepada ketua KPU RI (Hasyim Asy’ari) dan sepertinya akan dilakukan pembahasan di internal," kata dia saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (4/6).

Ketika ditanya kemungkinan putusan MA langsung diadopsi dalam PKPU tentang pencalonan, Idham tak menberikan jawaban tegas.

“KPU akan mengkaji dan merapatkannya dulu," ujar dia.

Idham menambahkan, sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk Undang-Undang.

Baca juga:

KPU Wajib Konsultasi ke DPR Sebelum Ubah Syarat Usia Cagub dan Cawagub

Ia meyakini bahwa pembentuk UU sangat memahami bahwa putusan MA itu memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari masih belum mau komentar terkait adanya putusan MA yang meminta batas minimal usia calon dihitung saat pelantikan pasangan calon terpilih, bukan saat penetapan calon.

Sekadar informasi, melalui putusan itu, MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, yang terkait dengan batas usia minimal pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Muncul dugaan di beberapa kalangan, putusan itu membuka jalan bagi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk menjadi cagub atau cawagub.

Pasalnya, putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu masih terkendala dengan persyaratan usia yang belum memenuhi 30 tahun ketika penetapan cagub atau cawagub, apabila mengikuti aturan PKPU yang diuji. (Knu)

#KPU # Mahkamah Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Ketua MPR Ahmad Muzani berbincang dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Indonesia
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
MA tetap menyayangkan terjadinya praktik korupsi yang menyeret aparatur PN Depok karena mencederai keluhuran martabat hakim dan mencoreng kehormatan institusi.
Wisnu Cipto - Senin, 09 Februari 2026
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
Indonesia
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Ironi dalam kasus ini semakin tajam mengingat Presiden Prabowo Subianto baru saja menaikkan tunjangan para hakim
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Indonesia
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Penetapan kenaikan gaji hakim ad hoc telah memasuki tahap akhir dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Bagikan