KPU Koreksi Data Anomali Perolehan Suara Pilpres 2024 di 154.541 TPS
Selasa, 27 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengakui terjadi kesalahan konversi dalam membaca data Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).
Paling tidak, KPU mengaky sudah mengoreksi data anomali perolehan suara Pilpres 2024 di 154.541 tempat pemungutan suara (TPS). Data anomali itu merupakan angka perolehan suara di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang tidak sesuai dengan Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
Baca Juga:
KPU Tegaskan Tak Akan Hentikan Tayangan Sirekap
"(Perolehan suara) Pilpres sebanyak 154.541 TPS (telah diperbaiki)," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (27/2).
KPU melakukan koreksi secara bertahap sejak 15 Februari 2024. Selain perolehan suara pilpres, pengoreksian juga dilakukan terhadap data anomali dalam perolehan suara Pemilu DPR dan DPD di Sirekap. Pemilu DPR RI 13.767 TPS dan Pemilu DPD RI 16.450 TPS yang sudah dikoreksi)
Hasyim menjelaskan, temuan data anomali dan hasil koreksi untuk DPRD Provinsi dikerjakan oleh KPU Provinsi. Kemudian, data anomali dan hasil Pemilu Anggota DPR Kabupaten/Kota dikerjakan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Sirekap adalah alat yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara. Alat bantu ini baru pertama kali diterapkan dalam Pemilu.
Sistem ini pun menjadi sorotan, karena mengalami galat hingga salah input data yang mengakibatkan adanya 'penggelembungan suara' salah satu pasangan capres-cawapres. Bahkan, karena masalah ini, pasangan capres-cawapres yang bertarung Ganjar dan Anies, meminta KPU menghentikan Sirekap. (Knu)
Baca Juga:
Ganjar Sebut KPU Ogah Akui Sirekap Sebagai Aplikasi Gagal