KPU Kembalikan Dana Hibah Rp 448 Miliar Karena Tidak Terpakai Saat Pilkada Jakarta
Kamis, 10 April 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta tahun 2024 sebesar Rp 448.155.462.588 atau 448 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Astri Megatari mengungkapkan, bahwa pihaknya menerima hibah sebesar Rp 975.977.308.550 atau Rp 975 miliar, dari Pemda DKI untuk pelaksanaan seluruh Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024.
Dana hibah yang diterima tersebut terbagi untuk 2 putaran tahapan pemilihan yang dimana untuk putaran 1 sebesar Rp 656.170.587.415, dan putaran 2 sebesar Rp 319.806.721.135.
"Dari total dana hibah tersebut, realisasi penggunaan anggaran mencapai Rp 527.821.845.962, sehingga sisa sebesar Rp 448.155.462.588, dikembalikan sepenuhnya ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta" kata Astri di Jakarta, Kamis (10/4).
Baca juga:
DPRD Segera Bersurat ke Prabowo, Bahas Penetapan Pram-Rano sebagai Pemenang Pilkada Jakarta
Pengembalian sisa dana hibah ini menandakan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
KPU DKI mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Jakarta, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Daerah Khusus Jakarta serta semua pihak yang telah bersinergi dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk mengembalikan sisa anggaran Pilkada Jakarta 2024.
"Tenggat waktu 19 April karena 20 (April) itu batas waktu terakhir. Mengingatkan KPU ada sisa dana Rp 466 miliar yang harus dikembalikan, juga Bawaslu ada Rp 172 miliar yang juga dikembalikan," ujar Khoirudin, dalam keterangannya, Jumat (21/3). (Asp)