KPU Izinkan Calon Kepala Daerah Gunakan Ijazah Palsu
Jumat, 31 Juli 2015 -
MerahPutih Nasional - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan kepala daerah menggunakan ijazah palsu sebelum ada keputusan pengadilan yang menyatakan ijazah tersebut palsu. Meskipun, kasus ijazah palsu sudah masuk di ranah kepolisian.
"Kalau dinyatakan pengadilan, kami betulkan. Kalau pengadilan belum nyatakan, sementara itu belum (batalkan pencalonan)," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di KPU, Jakarta, Jumat (31/7).
Menurut Hadar, KPU mensyaratkan foto copy ijazah SLTA atau setara yang dilegalisir. Dan dikeluarkan lembaga yang berhak.
Dengan demikian, apabila Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti) menemukan ijazah bermasalah itu hanya pelanggaran yang bersifat administratif saja. Dampaknya, KPU hanya akan mencoret gelar akademik yang digunakan calon kepala daerah.
KPU dalam waktu dekat ini akan menelusuri penggunaan ijazah palsu. Bahkan, lembaga yang dipimpin Husni Kamil Manik ini juga akan bekerjasama dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Suratnya keluar hari ini," tandas Hadar. (mad)
Baca Juga:
Nasib Airin-Benyamin Terancam Dicoret KPU
KPU Tangsel Batalkan Dukungan Golkar untuk Airin Rachmi Diany