MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan tersangka Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Polisi sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) usai Rismon Sianipar berdamai dengan Jokowi.
“Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap Rismon Sianipar pada 14 April 2026,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin kepada wartawan di kantornya, Jumat (17/4).
Iman mengatakan, penghentikan penyidikan terhadap Rismon Sianipar tidak menggugurkan status tersangka lainnya di persidangan.
Baca juga:
Menurut Iman, Rismon sudah menemui Jokowi di kediamannya Solo, pada 1 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi telah memaafkan Rismon yang sudah menuduh ijazahnya palsu.
Jadi, tiga tersangka terkait hoaks ijazah palsu telah mengajukan restorative justice (RJ) dan polisi telah menghentikan perkaranya.
Ketiganya adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Sebelumnya, Rismon juga bertemu pelapor lainnya di Polda Metro Jaya.
Baca juga:
Diminta Jusuf Kalla Tunjukkan Ijazah, Jokowi: Pihak yang Menuding Membuktikan
Mereka telah menerima permintaan maaf Rismon Sianipar.
“Saat ini telah terjadi kesepakatan perdamaian tersangka dan pelapor melalui restorative justice,” ujarnya. (knu)