KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Rabu, 23 April 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar rapat evaluasi tahapan teknis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024, pada Selasa (22/4).

Evaluasi ini penting dilakukan dalam rangka memperbaiki kekurangan selama proses tahapan serta meningkatkan efektivitas tahapan Pemilihan. Salah satu menjadi catatan dalam evaluasi yaitu identifikasi surat suara tidak sah.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 telah berjalan dengan baik. Namun, masih ada yang perlu disempurnakan salah satunya yaitu jumlah surat suara tidak sah pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 kemarin.

"Tidak sah itu artinya pemilih datang ke TPS, dia menggunakan hak pilih, tapi hasil pemilihannya itu tidak bisa di konversi menjadi suara sah dukungan," kata Dody dalam rapat koordinasi evaluasi.

Baca juga:

Jembatani Warga Jakarta, KPU DKI Siapkan Buku Janji Kampanye Pramono - Rano

Oleh karena itu, penting untuk dilakukannya identifikasi surat suara tidak sah ini untuk mengingat apa saja varian dari surat suara tidak sah dalam Pilgub DKI Jakarta 2024 lalu.

Dody menuturkan, varian surat suara tidak sah dalam Pilgub DKI Jakarta Tahun 2024 yang terjadi meliputi mencoblos lebih dari satu paslon lain, mencoblos diluar kotak hingga tidak ditemukan coblosan dengan menggunakan paku.

Selain itu, Dody juga mengatakan bahwa hasil identifikasi ini dapat menjadi bahan evaluasi terkait apa saja penyebab surat suara tidak sah untuk dapat memperkuat sosialisasi kepada segmen pemilih tertentu.

"Rapat koordinasi ini tentu saja menjadi kesempatan untuk mengumpulkan dan menganalisis data apa saja varian dan penyebab surat suara tidak sah dalam Pilkada Jakarta kemarin," ucapnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan