KPU Bantah Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri

Jumat, 09 Februari 2024 - Hendaru Tri Hanggoro

MerahPutih.com - Pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri tengah berlangsung. Berbeda dari pemungutan suara dalam negeri yang berlangsung pada 14 Februari 2024, pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan lebih awal (early voting).

WNI yang memenuhi syarat mencoblos dalam rentang waktu yang berbeda di tiap negara. Pemungutan berlangsung selama 5-14 Februari 2024. Bersama itu pula, hasil perhitungan suara di luar negeri mulai beredar di media sosial.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan belum ada penghitungan suara di luar negeri.

Baca juga:

Keterlambatan Pengiriman Logistik hingga Persoalan Lokasi Pemungutan Suara, Tantangan Pemilu di Luar Negeri

"Publikasi hasil penghitungan suara Pemilu Luar Negeri tersebut adalah tidak benar," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/2).

Hasyim mengatakan, benar bahwa pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan lebih awal atau early voting. Ada tiga metode yang dilakukan dalam pemungutan suara di luar negeri: melalui TPS, Pos, dan Kotak Suara Keliling.

Namun, Hasyim memastikan jika penghitungan suara tetap dilaksanakan bersamaan dengan dalam negeri. Dia menyebut waktu penghitungan suara ialah 14-15 Februari 2024.

Baca juga:

Ribuan Nama Ganda Ditemukan di Daftar Pemilih Luar Negeri

"Penghitungan suara pemilu luar negeri dilaksanakan bersamaan, dengan waktu penghitungan suara pemilu dalam negeri yaitu pada tanggal 14-15 Februari 2024," tuturnya.

Hasyim memastikan isu adanya publikasi hasil penghitungan suara luar negeri adalah hoaks.

"Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar," tutup Hasyim. (knu)

Baca juga:

Polri Kirim Ratusan Personel ke Luar Negeri untuk Awasi Pemilu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan