KPU Bakal Revisi Aturan Pasca-Putusan MK Soal Syarat Ikut Pilpres

Senin, 16 Oktober 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan sikapnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan seseorang yang pernah atau sedang jadi kepala daerah maju di Pilpres 2024 tanpa batas usia.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan MK tersebut.

Kemudian, dilakukan penyesuaian norma yang ada dalam PKPU 19/2023 tentang pendaftaran capres-cawapres.

Baca Juga:

KPU Sebut Baru Anies-Cak Imin yang Pastikan Daftar Pilpres Akhir Pekan ini

"Nanti akan kami menyusun draf perubahan atau revisi Peraturan KPU tersebut dan akan kami sampaikan kepada pemerintah dan DPR, Komisi II dalam waktu dekat," kata Hasyim kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Senin (16/10).

Dalam waktu dekat, ia akan menyurati DPR dan pemerintah.

"KPU akan meresponsnya dengan cara berkirim surat kepada dua pihak, karena dalam UU Pemilu dalam pembentukan PKPU harus berkonsultasi kepada DPR dan pemerintah," imbuh Hasyim.

Dalam surat itu, ia menerangkan, KPU RI akan menyampaikan perkembangan putusan MK dengan merujuk kepada norma-norma yang ada.

"Kami sampaikan ke pemerintah dan DPR dalam rangka, apa namanya, bagaimana sikap untuk, apa istilahnya, menindaklanjuti putusan MK tersebut," ujar Hasyim.

Baca Juga:

Tidak akan Mudah bagi Prabowo untuk Menangi Pilpres 2024 Satu Putaran

KPU belum memberikan data pasti kapan surat tersebut akan dikirimkan ke pemerintah dan DPR RI.

Apalagi, DPR RI saat ini memasuki masa reses sejak 4 Oktober dan baru berakhir pada 30 Oktober 2023 nanti.

Sedangkan, pendaftaran capres-cawapres sudah akan dibuka KPU RI mulai 19 Oktober dan akan berakhir pada 25 Oktober 2023.

Hal itu sesuai PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari salah satu kampus di Surakarta, Jawa Tengah.

Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (Knu)

Baca Juga:

Hasto Optimistis Sejarah Tradisi Kemenangan 2014 dan 2019 Kembali Terukir di Pilpres 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan