KPPU Jatuhkan Denda Rp 202,5 M kepada Google, Dinilai Bersalah Karena Monopoli Pasar

Rabu, 22 Januari 2025 - Hendaru Tri Hanggoro

MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda senilai Rp 202 miliar (sekitar USD 12,4 juta) kepada raksasa teknologi Google.

Alasannya?

KPPU memutuskan bahwa Google Limited Liability Company (LLC) bersalah atas dugaan monopoli pasar.

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana dalam ruang sidang Erwin Syahril di gedung KPPU, Jakarta Pusat, pada Selasa, (21/1).

Majelis Hakim juga memutuskan Google melanggar Pasal 25 ayat 1 b karena menggunakan posisi dominannya untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.

Baca juga:

Google Siap Luncurkan Android 16 Beta, ini Tanggal Rilisnya

Dugaan ini bermula ketika KPPU memulai investigasi terhadap Google, anak perusahaan dari Alphabet Inc, pada tahun 2022.

"Mereka mencurigai bahwa Google menyalahgunakan dominasinya dengan memaksa pengembang aplikasi Indonesia menggunakan Google Play Billing dengan tarif yang lebih tinggi dibandingkan sistem pembayaran lainnya. Jika tidak, aplikasi mereka terancam dihapus dari Play Store," tulis reuters.com (22/1)

Dalam sidang, majelis menuturkan bahwa sistem ini mengurangi pendapatan pengembang karena menurunnya jumlah pengguna.

Google pun dinyatakan melanggar undang-undang antimonopoli di Indonesia dengan menetapkan biaya hingga 30% melalui Google Play Billing.

Google sendiri memegang pangsa pasar sebesar 93% di Indonesia.

Baca juga:

Google Hadirkan NotebookLM Plus untuk Bisnis dan Pendidikan

Namun, Google tidak tinggal diam terhadap putusan ini. Seorang juru bicara Google menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan ini.

Google bilang bahwa praktik saat ini memupuk ekosistem aplikasi Indonesia yang sehat dan kompetitif. Mereka juga menegaskan komitmen untuk mematuhi hukum Indonesia.

Google sebelumnya telah memperkenalkan sistem di mana pengembang bisa menawarkan opsi pembayaran alternatif kepada pengguna.

Menariknya, ini bukan pertama kalinya Google terkena denda besar.

Uni Eropa telah menjatuhkan denda lebih dari 8 miliar euro (Rp 136 triliun) dalam satu dekade terakhir karena praktik anti-persaingan yang serupa dalam layanan perbandingan harga, sistem operasi Android, dan layanan iklan mereka. (dru)

Baca juga:

H-2 Jelang ‘Squid Game 2’ Rilis, Google Ngajakin Kamu Main Sama Boneka Young-hee

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan