Kejagung Dalami Keterkaitan Investasi dari Google ke Gojek Dalam Pengadaan Chromebook
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.
Penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya investasi dari Google ke Gojek dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika awak media menanyakan terkait diperiksanya sejumlah pihak-pihak yang berkaitan dengan Gojek maupun PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca juga:
Terseret Pengadaan Chromebook, Mantan Direktur Gojek Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung
"Itu yang mau didalami makanya, ada kaitan investasi. Apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul,” katanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7).
Hasil pendalaman itu, akan diteliti lebih lanjut dan dikaitkan dengan adanya pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
"Kalau itu betul, apakah itu mempengaruhi terhadap pengadaan Chromebook karena pengadaan ini oleh pemerintah. Makanya, pihak-pihak itu dipanggil beberapa waktu lalu hingga saat ini," katanya.
Jampidsus telah memeriksa beberapa orang yang memiliki keterkaitan dengan Gojek, yakni pendiri Gojek sekaligus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) Tahun 2020 Andre Soelistyo, dan Melissa Siska Juminto selaku pemilik PT Gojek Indonesia.
Penyidik juga telah menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) pada Selasa (8/7).
Terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan, yaitu berupa dokumen, surat-surat, dan alat elektronik, seperti flashdisk.
Selain dari pihak Gojek, penyidik telah memeriksa pula perwakilan dari Google, yakni GSM selaku Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Walkot Semarang Agustina Wilujeng Disebut Titipkan 3 Pengusaha ke Nadiem Buat Ikut Proyek Chromebook
Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar
Momen Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan dan Korupsi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan