Kejagung Dalami Keterkaitan Investasi dari Google ke Gojek Dalam Pengadaan Chromebook


Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.
Penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya investasi dari Google ke Gojek dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika awak media menanyakan terkait diperiksanya sejumlah pihak-pihak yang berkaitan dengan Gojek maupun PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca juga:
Terseret Pengadaan Chromebook, Mantan Direktur Gojek Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung
"Itu yang mau didalami makanya, ada kaitan investasi. Apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul,” katanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7).
Hasil pendalaman itu, akan diteliti lebih lanjut dan dikaitkan dengan adanya pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
"Kalau itu betul, apakah itu mempengaruhi terhadap pengadaan Chromebook karena pengadaan ini oleh pemerintah. Makanya, pihak-pihak itu dipanggil beberapa waktu lalu hingga saat ini," katanya.
Jampidsus telah memeriksa beberapa orang yang memiliki keterkaitan dengan Gojek, yakni pendiri Gojek sekaligus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) Tahun 2020 Andre Soelistyo, dan Melissa Siska Juminto selaku pemilik PT Gojek Indonesia.
Penyidik juga telah menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) pada Selasa (8/7).
Terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan, yaitu berupa dokumen, surat-surat, dan alat elektronik, seperti flashdisk.
Selain dari pihak Gojek, penyidik telah memeriksa pula perwakilan dari Google, yakni GSM selaku Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim

Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T

Google Pixel 10 Pro Fold Nyaris Meledak saat Uji Daya Tahan, Jadi HP Lipat Paling Lemah?

Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama

Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa

Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim

Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung

2 Pilihan untuk Riza Chalid dan Jurist Tan, Buron yang Berstatus ‘Tanpa Kewarganegaraan’: Balik ke Indonesia atau Overstay

Soroti Putusan Hakim, Kubu Eks Dirut ASABRI Rencanakan Pengajuan PK ke MA setelah Divonis 16 Tahun di Tingkat Kasasi
