KPK Usut Anggota BPK Minta Uang ke Kementan untuk WTP
Minggu, 30 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Fakta persidangan soal pemberian suap kepada Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Haerul Saleh, muncul di sidang eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Uang suap yang diberikan ke Haerul Saleh diduga sebagai pelicin pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Kementerian Pertanian.
Menyikapi fakta persidangan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjutinya. Penyidik lembaga antirasuah akan mendalami seluruh fakta persidangan yang muncul di perkara SYL.
"Semua fakta persidangan yang dapat menguatkan unsur perkara pidana yang sedang diusut, dapat didalami oleh Penyidik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (30/6).
Baca juga:
Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Berdalih Aksinya Bukan Demi Kepentingan Pribadi
Tessa menyampaikan, pihaknya juga membuka peluang untuk mengembangkan kasus yang menjerat SYL.
Terlebih, sudah ada beberapa keterangan saksi dan bukti temuan awal yang menunjukkan adanya dugaan suap terkait pengkondisian opini WTP laporan keuangan Kementan.
Sebelumnya, anggota BPK RI, Haerul Saleh, diduga mengondisikan laporan audit Kementan agar kementerian tersebut mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Fakta itu terungkap dalam persidangan SYL mengenai kasus dugaan pemerasan pejabat eselon Kementan.
Haerul Saleh disebut pernah bertemu langsung dengan SYL. Pertemuan itu pun dikabarkan menghasilkan permintaan Rp 12 miliar untuk mengkondisikan laporan audit keuangan Kementan agar mendapatkan predikat WTP.
Baca juga:
Terungkap di Sidang SYL, BPK Minta Rp 12 Miliar agar Kementan Dapat Opini WTP
Selanjutnya, ada komunikasi antara auditor BPK Victor selaku anak buah dari Haerul Saleh dengan Dirjen PSP dan pejabat Kementan. Dari fakta persidangan SYL itu, terungkap ada uang sebesar Rp 5 miliar yang mengalir demi menkondisikan audit Kementan. (Pon)