Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah

Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan latar belakang usulan penambahan klausul terkait kewajiban kader partai dalam pencalonan presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah. Usulan tersebut dinilai sebagai upaya memperkuat sistem kaderisasi politik di Indonesia.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengatakan idealnya kandidat yang diusung partai politik dalam pemilihan umum berasal dari kader internal. Hal ini dinilai penting untuk memastikan kualitas kepemimpinan yang dihasilkan partai.

“Sehingga tujuan kaderisasi partai untuk membentuk pemimpin yang berkualitas dan memiliki rekam jejak yang jelas dapat tercapai,” ujar Aminuddin kepada wartawan, Sabtu (25/4).

Menurut dia, sistem kaderisasi memungkinkan partai politik mengenal lebih jauh kapasitas, integritas, serta rekam jejak calon yang diusung. Dengan demikian, risiko munculnya kandidat yang tidak memiliki latar belakang politik yang jelas dapat diminimalkan.

Baca juga:

Cegah Korupsi Politik, KPK Usul Masa Jabatan Ketua Umum Partai Dibatasi 2 Periode

Aminuddin mengakui bahwa usulan tersebut memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa rekomendasi tersebut disusun berdasarkan kajian mendalam yang dilakukan KPK.

Usulan ini merupakan bagian dari sejumlah rekomendasi yang tertuang dalam kajian strategis, policy brief, serta corruption risk assessment (CRA) yang disusun KPK sepanjang 2025. Kajian tersebut menjadi bagian dari fungsi pencegahan dan monitoring lembaga antirasuah.

Dalam laporan tersebut, KPK mendorong agar persyaratan pencalonan tidak hanya mengedepankan prinsip demokratis dan keterbukaan, tetapi juga mempertimbangkan aspek kaderisasi partai.

“Persyaratan calon selain demokratis dan terbuka, juga perlu menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai,” demikian tertulis dalam laporan tahunan KPK 2025.

Baca juga:

KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu

KPK menilai, penguatan kaderisasi menjadi langkah strategis untuk mendorong lahirnya pemimpin yang berintegritas dan memiliki komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.

Dengan adanya mekanisme kaderisasi yang kuat, partai politik diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai kendaraan politik, tetapi juga sebagai institusi yang mencetak pemimpin berkualitas. (Pon)

Baca Artikel Asli