Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Buka Suara soal Usulan Mahfud MD Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Masih Pantau Penyidikan

Soffi Amira - 2 jam, 43 menit lalu

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal usulan Mahfud MD yang meminta lembaga antirasuah mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hingga kini KPK belum mengambil langkah tersebut. Lembaga antirasuah memilih memantau perkembangan penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan oleh Polri.

Saat ini kita masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru hari Sabtu kemarin dilakukan pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung.

kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/7)

Menurut Budi, proses penyidikan masih berada pada tahap awal, sehingga masih terlalu dini untuk menarik kesimpulan. Ia meminta publik bersabar menunggu perkembangan perkara.

"Tentu proses penyidikan ini masih di awal ya, kita sama-sama sabar, kita tunggu perkembangannya nanti seperti apa dan setiap proses penyidikan tentu nanti akan diuji juga di persidangan," ujarnya.

Baca juga:

Diduga Pergi Umrah, Komisi III DPR Minta Kejagung Ungkap Keberadaan Febrie Adriansyah

KPK juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Budi menilai, Kapolri dan Jaksa Agung telah menunjukkan komitmen menangani perkara secara terbuka, sehingga masyarakat dapat mengawasi perkembangannya.

Ia mengatakan, seluruh prosedur penyidikan, termasuk mekanisme pelimpahan perkara, nantinya akan diuji dalam proses persidangan apabila perkara telah bergulir ke pengadilan.

Mahfud MD Kritik Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung

Sebelumnya, Mahfud MD mengkritik pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak dikenal dalam KUHAP dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya," kata Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya.

Baca juga:

Aparat Hukum Diduga Korupsi, Mahfud Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Hukum

Mahfud berpendapat, penyidik seharusnya terlebih dahulu menyelesaikan penyidikan, memeriksa tersangka, dan mengumpulkan minimal dua alat bukti sebelum perkara dilimpahkan.

Mantan Cawapres 2024 ini menilai, apabila terdapat kendala dalam penanganan perkara, KPK memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan berdasarkan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019. (Pon)

Baca Artikel Asli