MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi mencapai setidaknya Rp 145,5 miliar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan pemerasan dilakukan secara terstruktur oleh sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas)
"Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara dengan jumlah sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Wakil Menteri Imipas Silmy Karim; Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji.
Baca juga:
OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Kemudian Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari penelusuran terhadap 35 pegawai Kementerian Imipas, ditemukan aliran uang sebesar Rp 366,7 miliar pada 96 rekening. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp 9,7 miliar yang berasal dari gaji dan tunjangan. Sementara itu, Rp 357 miliar sisanya diduga berasal dari para pemohon layanan keimigrasian.Setyo Budiyanto, Ketua KPK
"Sebesar Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal," pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK