KPK Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi PTPN XI, 3 Orang Langsung Ditahan
Senin, 13 Mei 2024 -
MerahPutih.com - KPK akhirnya mengumumkan nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI yang terjadi pada 2016 silam. Ada tiga nama tersangka dan kesemuanya langsung ditahan.
Ketiga tersangka itu Direktur PTPN XI tahun 2016 Mochamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI tahun 2016 Mochamad Khoiri (MK) dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli (MHK).
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama tersangka MC dan MK ditahan terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai 1 Juni 2024, sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024 sampai 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (13/5).
Lembaga antirasuah juga sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima dengan tujuan untuk mempermudah proses penyidikan perkara. Kelima orang itu dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan atau hingga Oktober 2023 dan sudah beberapa kali diperpanjang kembali.
Baca juga:
KPK Sebut Kerugian Negara akibat Korupsi PTPN XI Capai Puluhan Miliar Rupiah
KPK juga telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Jawa Timur. Adapun tempat-tempat yang digeledah yakni, kantor PT Perkebunan Nusantara XI di Surabaya, perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo, beberapa kantor pihak swasta, dan rumah kediaman milik pihak terkait dengan perkara yang berlokasi di Kota Surabaya dan Malang.
Dari lokasi penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen transaksi jual beli lahan dan alat elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut sejak Juli tahun lalu. Namun, KPK belum mau membeberkan identitas tersangka, pun konstruksi perkaranya. Tersangka maupun konstruksi perkara akan diumumkan kepada publik ketika proses penyidikan telah rampung. (*)