KPK Tolak Umbar Hasil Validasi Dugaan LMKN Tahan Royalti Rp14 M ke Publik

Jumat, 09 Januari 2026 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan puluhan pencipta lagu terkait dugaan penahanan royalti Rp 14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Langkah pertama yang dilakukan lembaga antirasuah itu yakni akan segera memverifikasi pengaduan masyarakat yang diajukan pihak pelapor, atau masuk tahap proses validasi.

“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan diverifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media, di Jakarta, Kamis (8/1) malam.

Baca juga:

LMKN Dikritik Tak Punya Arah Jelas, DPR Pertanyakan Potensi Royalti Nasional dan Nilai yang Dilaporkan

Hasil Validasi dan Kerahasiaan Laporan

Budi menegaskan KPK tidak dapat membuka identitas pelapor demi menjaga keamanan dan kerahasiaan substansi materi aduan.

KPK juga menekankan rangkaian proses pengaduan masyarakat bersifat tertutup. Informasi mengenai perkembangan penanganan hanya dapat disampaikan kepada pelapor, alias hasilnya tidak bisa dibuka ke publik.

“Update tindak lanjutnya pun hanya bisa kami sampaikan kepada pelapor. Hal ini sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas,” tandas Budi.

Pada 6 Januari lalu, sekitar 60 pencipta lagu melaporkan dugaan penahanan royalti Rp14 miliar oleh LMKN kepada KPK.

Baca juga:

Demi Transparansi, Praktisi Hukum Desak Audit LMKN

Menanggapi hal tersebut dilansir Antara, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa LMKN tidak diperkenankan mendistribusikan royalti kepada LMK apabila hasil verifikasi belum memenuhi kriteria sesuai Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan