MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait pemberian amplop dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
KPK menyatakan laporan tersebut tidak dapat diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena dugaan pemberian yang dilaporkan telah menjadi bagian dari proses penyidikan perkara korupsi yang sedang berjalan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin membenarkan bahwa laporan Raja Juli tidak dapat diproses melalui mekanisme tersebut.
"Ya (laporan ditolak)," kata Aminudin saat dikonfirmasi, Jumat (17/7).
Mengacu Perkom Nomor 1 Tahun 2026
Aminudin menjelaskan, keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Menurutnya, regulasi tersebut mengatur bahwa KPK tidak dapat menindaklanjuti laporan gratifikasi apabila objek yang dilaporkan telah masuk dalam ranah pemeriksaan aparat penegak hukum.
Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum,
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Direktorat Gratifikasi telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan Raja Juli. Hasil analisis tersebut juga telah disampaikan kepada Menteri Kehutanan.
Baca juga:
Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Isinya Diduga Dolar Singapura, Setara Rp 197 Juta
Budi menjelaskan, Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 menjadi dasar utama dalam proses analisis. Ketentuan tersebut menyebut laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diproses.
Adapun bunyi Pasal 14 yang dimaksud adalah:
Laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dalam hal:
c. diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.
Penyidikan Kasus Suhardiman Tetap Berjalan
Meski pelaporan gratifikasi ditutup, penyidikan terhadap perkara yang menjerat Suhardiman Amby tetap berlanjut.
Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi Zulkarnain serta Direktur Utama PT MIC Ardiles.
Selain dugaan suap terkait pengangkatan Sekda, KPK juga mengusut dugaan penerimaan uang dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) untuk memuluskan pengurusan alih fungsi kawasan hutan.
Baca juga:
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
Kronologi Amplop yang Dilaporkan Raja Juli
Raja Juli sebelumnya menjelaskan bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop setelah melakukan audiensi di kantornya pada 2 Juni 2026.
Menurut Raja Juli, dirinya langsung memerintahkan agar amplop tersebut dikembalikan karena merasa tidak memiliki hak atas pemberian tersebut.
Ajudan Raja Juli kemudian mengembalikan amplop itu ke Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Sementara itu, pelaporan kepada KPK baru dilakukan pada 3 Juli 2026 melalui mekanisme pelaporan gratifikasi.
Pada saat laporan disampaikan, penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan Suhardiman telah berlangsung. Karena itu, laporan tersebut tidak lagi dapat diproses sesuai ketentuan dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2026. (Pon)