KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR

Selasa, 20 Januari 2026 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta serta Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya berupa gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

Baca juga:

Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek

Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat

Dalam proses penyidikan tersebut, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta. Rinciannya, Rp 350 juta diamankan dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 juta dari Thariq Megah.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan