KPK Tetapkan RJ Lino Jadi Tersangka Pengadaan Quay Container Crane

Jumat, 18 Desember 2015 - Eddy Flo

Merahputih Hukum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Pelindo II, Richard Joost Lino, sebagai tersangka terkait penyalahgunaan wewenang dan Quay Container Crane, di Pelindo II.

Berdasarkan keterangan Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyul Andriati, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti.

"Dalam penyelidikan penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka," kata Yuyuk kepada awak media, di Gedung KPK, Jumat (18/12).

Yuyuk mengatakan dari hasil penyelidikan itu, RJ Lino diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan 3 unit Quay Container Crane, dengan menunjuk secara langsung perusahaan dari Cina, pada tahun 2010 silam.

Terkait hal itu, KPK belum memastikan berapa jumlah kerugian negara.

Atas perbuatannya itu, KPK akan menerapkan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, Juntho pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.(fdi)

BACA JUGA:

  1. RJ Lino Klaim Pelindo Untung Besar, Rizal Ramli Ingin Ketawa
  2. RJ Lino Sebut Pengadaan Mobile Crane PT Pelindo II Tak Bermasalah
  3. Hadir Lagi di Bareskrim, RJ Lino Tak Banyak Bicara
  4. Junimart Girsang: RJ Lino Kecil, Kami Mau Tahu di Belakang Lino
  5. Di Depan Pansus Pelindo II, Rizal Ramli Kepret RJ Lino

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan