MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energy and Metal (BLEM), Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejak 1 Februari 2019 dengan tersangka SMT (Samin Tan)," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/2) malam.
Laode menjelaskan, Samin Tan diduga memberikan suap sekitar Rp5 miliar kepada Eni. Suap itu, lanjut Laode, diberikan Samin Tan terkait pengurusan terminasi PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Untuk menyelesaikan persoalan terminasi Perjanjian Karya tersebut, SMT diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKR dengan Kementerian ESDM," jelas Laoe.
Sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR dan anggota Panja Minerba Komisi VII, Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Menurut Laode, Eni berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.
Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta uang kepada Samin Tan untuk keperluan suaminya, Al Khadziq yang mengikuti Pilkada Temanggung.
"Pada bulan Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka SMT melalui staf tersangka dan tenaga ahli Eni di DPR, sebanyak dua kali dengan total Rp 5 miliar, yaitu 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar," tandasnya.
Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Pon)