KPK Tetapkan Bupati Nganjuk sebagai Tersangka
Kamis, 26 Oktober 2017 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman sebagai tersangka suap. Taufiq diduga menerima suap terkait perekrutan dan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Nganjuk.
Selain Taufiqurrahman, KPK juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat itu yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, IH, Kepala Sekola SMPN 3 Nganjuk SUW, Kepala Bagian Umum RSUD MW, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk H.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara adanya penerimaan korupsi hadiah atau janji perekturan dan pegelolaan PNS di Kabupaten Nganjuk. KPK tetapkan lima orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10).
Diketahui, penyidik KPK pada Rabu (25/10) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Nganjuk, Jawa Timur dan Jakarta. Dalam operasi senyap tersebut, salah satu yang diamankan adalah Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
Menurut Basaria, dalam OTT ini pihaknya mengamankan uang sejumlah Rp 298,2 juta. Uang tersebut didapatkan saat melakukan OTT di wilayah Jakarta.
Sebagai pihak penerima suap Taufiqurrahman, IH, SUW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, sebagai pihak pemberi suap MW dan H, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca berita terkait OTT Bupati Nganjuk yang lain di: Usai OTT, Bupati Nganjuk dan Istri Diperiksa KPK