KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Proyek di Dinas PU
Selasa, 03 September 2019 -
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim.
Selain Ahmad Yani, KPK juga menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar dan pengusaha Robi Okta Fahlefi.
Baca Juga:
OTT Bupati Muara Enim Diduga Terkait Suap Proyek di Dinas PU
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai
tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaiatan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).

Basaria menjelaskan kasus suap ini diduga terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim. Dalam pelaksanaan pengadaan proyek tersebut diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10% sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
"Diduga terdapat permintaan dari AYN [Ahmad Yani] selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim," ujarnya.
Menurut Basaria, Ahmad Yani diduga meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Elfin Muhtar.
Robi Okta yang merupakan pemilik perusahaan kontraktor PT Enra Sari, bersedia memberikan commitment fee 10%. Kemudian, perusahannya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.
Elfin Muhtar kemudian meminta tersangka Robi agar menyiapkan uang pada hari senin dalam pecahan dolar Amerika Serikat dengan kode “lima kosong kosong”.
Selanjutnya, ujar Basaria, pada 1 September 2019 Elfin berkomunikasi dengan Robi guna membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp500juta dalam bentuk valuta asing, yang kemudian uang Rp500 juta tersebut ditukar menjadi US$35.000.
Adapun selain penyerahan uang US$35.000 ini, menurutnya, tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan yang sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar. Uang itu diduga sebagai fee yang diterima Ahmad Yani dari berbagai paket pekerjaan dilingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga:
"Sehingga, dalam OTT ini KPK mengamankan uang 35 ribu dolar Amerika Serikat yang diduga sebagai bagian dari fee 10% yang diterima Bupati AYN dari ROF," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Ahmad Yani dan Elfin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Semengara Robi, disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Pon)
Baca Juga: