KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Kasus Suap
Senin, 15 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Juarsah sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019. Juarsah ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2020.
"Bersamaan dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan seorang Tersangka yakni JRH (Juarsah)," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2).
Baca Juga
Penetapan tersangka terhadap Juarsah merupakan pengembangan dari kasus serupa yang telah menjerat lima orang tersangka. Mereka telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap.
Kelimanya yakni, mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB; Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi; Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Elfin MZ serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.
Karyoto menjelaskan, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah fee berupa commitment fee dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.

Salah satunya, dari Robi Okta Fahlefi sebagai kontraktor proyek. Setidaknya, Juarsah selaku Wakil Bupati Muara Enim ketika itu menerima commitmen fee sekitar Rp 4 miliar secara bertahap melalui perantara Elfin.
"Penerimaan commitment fee dengan jumlah sekitar Rp 4 miliar oleh JRH dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari EMM (Elfin MZ Muhtar)," ujar Karyoto.
Atas perbuatannya, Juarsah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)
Baca Juga
2 Tersangka Kasus Suap Bupati Muara Enim Jalani Pemeriksaan Intensif di KPK