KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPEI

Rabu, 31 Juli 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sejalan dengan proses penyidikan, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
?
“Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (31/7).
?
Namun, Tessa belum mau membeberkan identitas para tersangka termasuk peran dari setiap pihak. Identitas tersangka akan diumumkan saat mereka akan ditahan.

Baca juga:

7 Peserta Capim KPK Gugur di Tes Tertulis


?
Tessa memastikan proses penyidikan kasus ini masih berjalan dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti. KPK melalui Ditjen Imigrasi juga sudah
meminta agar tujuh orang itu dicegah bepergian ke luar negeri.
?
Dia menjelaskan pelarangan bertujuan memastikan ketujuh orang itu berada di Indonesia saat tim penyidik membutuhkan keterangan mereka. "KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 981 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Tujuh Warga Negara Indonesia. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan mendatang,” kata Tessa.(Pon)

Baca juga:

Menag Yaqut Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan