KPK Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di PT ASDP Dengan Kerugian Rp 1,27 Triliun

Sabtu, 17 Agustus 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)kembali membongkar kasus dugaan korupsi tubuh pemerntah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ada empat tersangka, tiga di antaranya merupakan pejabat negara dengan memperkirakan kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 1,27 triliun.

KPK menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang diduga melibatkan proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022.

"KPK per 16 Agustus 2024 telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada awak media di Jakarta Selatan pada Sabtu (17/8).

Baca juga:

KPK Mulai Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Xray di Kementerian Pertanian

Tessa menyebutkan, satu dari mereka adalah pihak swasta berinisial A, sementara tiga lainnya merupakan penyelenggara negara. Inisialnyayakni IP, MYH, HMAC.

Selain itu, KPK juga telah mengambil langkah untuk mencegah para tersangka melarikan diri. Langkah ini dilakukan setelah KPK mulai menyidik perkara tersebut sejak 11 Juli 2024.

"Pada waktu yang sama, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri," tutur Tessa.

KPK akan memanggil keempat tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Pemanggilan tersebut akan dilakukan sesuai dengan prosedur penyidikan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan