KPK Terapkan Aturan Baru, Jempol Billy Sindoro Diborgol
Rabu, 02 Januari 2019 -
MerahPutih.com - Terdakwa kasus suap proyek perizinan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Billy Sindoro, diborgol usai mengikuti persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (2/1).
Pantauan di lokasi, Kedua ibu jari Billy diikat menggunakan borgol berukuran kecil sesuai dengan ketetapan KPK yang mulai memberlakukan pemborgolan bagi terdakwa kasus korupsi saat menjalani masa persidangan. "Kita mengikuti aturan saja," ujar seorang pengawal tahanan, dikutip Antara.
Pemborgolan ini mulai berlaku sejak Rabu. Namun saat persidangan pemborgolan tersebut tidak berlaku. Petugas memborgol setelah terdakwa masuk ke mobil tahanan.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pemborgolan itu sebagai bagian dari pengamanan terhadap para tahanan KPK.
"Untuk penindakan, sebagaimana telah diputuskan pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK. Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan," kata dia di Jakarta, Rabu.

Dari informasi pihak pengawal tahanan, kata Febri, pelaksanaan pemborgolan itu mulai dilakukan di Bandung dan Jakarta hari ini. "Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia. (*)