Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Tepis Isu Bupati Langkat Dicokok Saat Puncak Acara HUT APKASI

Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026

MerahPutih.com - KPK menegaskan penangkapan Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, dilakukan di rumah pribadinya di Medan, bukan saat menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Penegasan ini sekaligus membantah kabar yang sempat beredar operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung saat acara puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 APKASI, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 1-3 Juli 2026.

Baca juga:

KPK Tepis Isu Bupati Langkat Dicokok Saat Acara APKASI

Penangkapan dan Penyegelan Lokasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan tim penyidik langsung mengamankan Syah Afandin di kediaman pribadinya

Yang pasti, Bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan,

kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7).

KPK juga melakukan penggeledahan dan penyegelan sejumlah titik lokasi terkait kasus OTT itu. Menurut dia, penggeledahan tersebut akan dilakukan dalam rangka memperkuat bukti-bukti penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Untuk kebutuhan proses hukum, tentu tim memasang KPK line, menyegel beberapa titik lokasi sehingga ketika nanti diputuskan untuk naik ke penyidikan, ada kegiatan penggeledahan,” tandasnya.

Baca juga:

Bupati Langkat Syah Afandin Terjaring OTT KPK, 7 Orang Ikut Diamankan

OTT di Tiga Wilayah

Dalam OTT kali ini, KPK mengamankan tujuh orang. Mereka terdiri atas satu penyelenggara negara yakni Bupati Langkat, satu aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Langkat, serta lima orang dari unsur swasta. Penangkapan dilakukan di tiga wilayah berbeda: Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.

Setelah diamankan, seluruh pihak langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Syah Afandin dijadwalkan diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Meski telah diamankan, status ketujuh orang tersebut masih sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti. (Pon)

Baca Artikel Asli