KPK Temukan Syarat LHKPN 107 Kandidat Pilkada 2024 Belum Lengkap
Minggu, 08 September 2024 -
MerahPutih.com - Total sebanyak 545 daerah di Indonesia akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024 pada November mendatang. Hingga saat ini, KPK telah menerima 1.432 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah yang bakal bertarung di Pilkada mendatang.
Namun, tidak semua LHKPN yang didaftaran para kandidat Pilkada itu dinyatakan lolos oleh KPK. Lembaga antirasuah menyatakan hanya 1.325 yang dinyatakan lengkap, alias ada 107 LHKPN yang masih ditemukan kekurangan pesyaratan.
“Data per pagi ini, KPK telah menerima LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (bacakada), dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bacakada,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu (8/9).
Budi menjelaskan ketidaklengkapan LHKPN sebagian besar diakibatkan oleh tidak adanya surat kuasa. Oleh karena itu, lanjut dia, KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai.
Baca juga:
Apabila bakal calon kepala daerah ingin melakukan pelaporan secara daring/online, maka dapat menggunakan meterai elektronik dan dikirimkan ke email sk.elhkpn@kpk.go.id.
Bagi bakal calon kepala daerah yang ingin melaporkan LHKPN secara langsung, KPK membuka layanan penerimaan penyampaian LHKPN khusus pada akhir pekan ini sampai dengan pukul 14.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
“Bagi bacakada yang telah menyampaikan LHKPN-nya dan telah dilakukan verifikasi, sehingga dinyatakan laporannya lengkap, akan mendapatkan tanda terima,” tandas tim Jubir KPK itu.
Tanda terima pelaporan LHKPN merupakan salah satu syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPU untuk maju Pilkada 2024. Dilansir Antara, KPK membuka layanan LHKPN sejak kemarin hingga hari ini. (*)