Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Temukan Dugaan Mobil Dinas Dipakai Mudik, DPR Desak Penindakan

Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 29 Maret 2026

MerahPutih.com - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, meminta penegakan aturan terkait penggunaan kendaraan dinas menyusul laporan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai dugaan pemanfaatan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 1447 Hijriah.

Menurut Deddy, sebagai negara hukum, seluruh ketentuan yang telah ditetapkan harus dijalankan secara konsisten oleh aparatur negara. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut perlu ditindak dengan sanksi yang tegas.

“Pada prinsipnya hukum dan aturan harus ditegakkan. Bentuk hukumannya bisa bermacam-macam, mulai dari peringatan hingga sanksi lainnya,” ujar Deddy kepada wartawan, Minggu (29/3).

Ia menilai, penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi bukanlah persoalan baru. Praktik tersebut, kata dia, terus berulang dari tahun ke tahun dan mencerminkan rendahnya disiplin serta kepatuhan terhadap aturan di kalangan aparatur.

Baca juga:

ASN DKI Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas Siap-Siap kena Sanksi Berat

Deddy juga menyoroti pentingnya membangun budaya malu dalam birokrasi. Ia menekankan bahwa keteladanan dari pimpinan memiliki peran penting dalam membentuk perilaku aparatur di bawahnya.

“Budaya malu harus dimulai dari atas. Jika pimpinan tegas dan memberi contoh, maka yang di bawah akan mengikuti,” kata dia.

Lebih lanjut, Deddy mendorong adanya evaluasi menyeluruh terkait penggunaan kendaraan dinas. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengetahui akar persoalan, apakah disebabkan oleh kebutuhan operasional, ketidakpedulian, atau bahkan arogansi pejabat.

“Perlu evaluasi mendalam apakah ini bentuk pembangkangan, kebutuhan, atau sekadar arogansi,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa ketertiban dalam hal-hal sederhana, seperti penggunaan fasilitas negara, mencerminkan kualitas tata kelola pemerintahan secara keseluruhan. Jika aturan sederhana tidak dipatuhi, maka akan sulit mengharapkan kepatuhan dalam hal yang lebih kompleks.

“Jika hal kecil seperti ini saja tidak tertib, apalagi untuk hal yang jauh dari pengawasan publik,” kata Deddy.

Baca juga:

ASN DKI Jakarta Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik dan Liburan Lebaran 2026

Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Peraturan tersebut menetapkan tiga ketentuan utama penggunaan kendaraan dinas operasional, yaitu:

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi diketahui telah menerima berbagai informasi terkait dugaan penggunaan kendaraan operasional dinas untuk keperluan mudik pribadi oleh sejumlah pejabat.

"KPK menerima informasi masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi dan di luar kedinasan. Untuk itu kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (28/3). (Pon)

Baca Artikel Asli