MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut dugaan aliran dana senilai Rp 3,5 miliar dari PT Waskita Karya kepada Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari.
Dugaan aliran uang tersebut sebelumnya terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufiq Husein menegaskan, Rabu (3/6), bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan yang muncul dalam proses persidangan tersebut.
"Tentunya (aliran dana) itu akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik dengan melakukan klarifikasi-klarifikasi atau pemanggilan terhadap yang bersangkutan," Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufiq Husein.
Menurutnya, tim penyidik akan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak PT Waskita Karya maupun Akbar Himawan Buchari.
"Termasuk tadi pertanyaan berikutnya itu sumbernya dari PT Waskita. Ya kita akan pastikan melakukan dua pihak. Panggilan untuk ke pemberinya maupun ke penerimanya," ujarnya.
Baca juga:
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
Taufiq memastikan informasi terkait dugaan aliran dana tersebut telah diketahui oleh tim penyidik KPK. Hal itu karena proses penyidikan dan penuntutan berada dalam satu koordinasi di bawah Kedeputian Penindakan.
"Itu memang sudah diketahui oleh tim penyidik karena di sini kan ada JPU dan penyidik satu atap. Jadi hasil penyidikan itu kita juga sharing dengan jaksa penuntut umum kemudian hasil persidangan juga di-sharing dengan tim penyidik," bebernya.
KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Korupsi DJKA
Saat ini KPK telah membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi proyek di lingkungan DJKA, khususnya yang berada di wilayah Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel). Dalam perkara tersebut, KPK disebut telah mengantongi pihak yang berstatus tersangka.
"Tetapi apakah itu akan dilakukan di surat penyidikan yang Sumbagsel, tentunya akan dipertimbangkan oleh tim penyidik," katanya.
Baca juga:
KPK Panggil Eks Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan terkait Kasus Suap DJKA
KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan penyidikan dengan mendalami dugaan aliran uang kepada Akbar Himawan Buchari.
Menurut Taufiq, penyidik masih akan menelaah keterkaitan berbagai fakta yang muncul dalam perkara dugaan korupsi proyek DJKA yang tersebar di sejumlah wilayah.
"Apakah fakta-fakta ini masih ada korelasinya dengan surat perintah penyidikan yang sedang berjalan karena tentunya kan ini tersebar ya ada di Sumut, ada di Sumbagsel, ada yang bagian timur juga tuh kalau enggak salah Makassar nanti akan ada pengembangan juga," pungkasnya. (Pon)