KPK Tegaskan Hasil Rekam Jejak Capim Dapat Dipertanggungjawabkan
Selasa, 27 Agustus 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penelurusan rekam jejak Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023 dengan metode investigasi dapat dipertanggungjawabkan.
"Perlu kami tegaskan, KPK melakukan kegiatan rekam jejak karena permintaan Pansel. Prosesnya dilakukan dengan metode investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (28/8) malam.
Baca Juga
Bahkan, kata Febri, hasil rekam jejak tersebut telah diserahkan dan dipaparkan ke Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK sebelum 20 nama kandidat yang lolos diumumkan pada Jumat, (23/8) lalu.
Sebelumnya, KPK menyatakan dari 20 nama yang lolos hasil tes profile assessment tersebut terdapat beberapa nama yang memiliki rekam jejak negatif.
Febri mengungkapkan, dari 20 nama itu, pihaknya menemukan beberapa dugaan pelanggaran seperti ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN, dugaan penerimaan gratifikasi, dugaan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK, hingga dugaan pelanggaran etik saat bekerja di KPK.

"KPK menyampaikan juga pada Pansel, jika Pansel ingin melihat bukti-bukti terkait dari Informasi rekam jejak tersebut, KPK memilikinya dan kami juga mengundang Pansel untuk dapat datang ke KPK," ujar Febri.
Proses seleksi Capim KPK ini, kata Febri, akan menentukan langkah lembaga antiraauah dalam upaya pemberantasan korupsi ke depan. Merujuk Pasal 30 ayat (9) UU KPK, 10 nama Capim KPK nanti akan diserahkan oleh Presiden pada DPR.
Baca Juga
Polri Bantah Ada Konflik Kepentingan dengan Pansel Capim KPK
KPK juga mengajak Pansel Capim KPK agar memahami semua hal ini sehingga 10 nama yang dihasilkan dan diserahkan Presiden Joko Widodo ke DPR benar-benar orang yang berintegritas sehingga bisa bersama-sama menjaga kredibilitas Presiden.
"Masih ada waktu dalam tahap uji publik ini untuk memilih sebaik-baiknya," pungkas Febri.
Menurut Febri proses yang akan berjalan dalam minggu ini merupakan tahapan yang sentral dan menentukan. Oleh sebab itu, KPK mengajak masyarakat untuk tetap mengawal proses seleksi Capim KPK dengan tetap menerapkan dan menghormati kaedah hukum yang berlaku.
Berdasarkan kategori jenis kelamin, 20 peserta yang lulus profile assesment terdiri dari 17 laki-laki dan tiga perempuan. Sementara berdasarkan latar belakang profesi, 20 orang yang lulus antara lain akademisi atau dosen sebanyak 3 orang, advokat sebanyak 1 orang, jaksa sebanyak 3 orang, hakim sebanyak 1 orang.
Kemudian anggota Polri sebanyak 4 orang, komisioner dan pegawai KPK sebanyak 2 orang, auditor sebanyak 1 orang, pensiunan jaksa 1 orang, PNS 2 orang, dan lain-lain sebanyak 2 orang.
Namun, hasil tersebut tak lepas dari resistensi dari pegiat antikorupsi yang mengatasnamakan Koalisi Kawal Capim KPK dengan alasan Pansel tak memperhatikan terkait LHKPN para calon hingga dugaan kode etik.

Baca Juga
Loloskan Pelanggar Kode Etik, Pansel Capim KPK Perlu Dievaluasi
Kemarin, 20 capim KPK tersebut melakukan tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto. Setelah lulus tes ini, maka akan dilanjutkan dengan tes uji publik dan wawancara pada hari ini, Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8). Dari hasil tes itu, akan ada 10 capim KPK yang bakal diserahkan ke presiden. (Pon)