Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Tangkap Ketua DPRD Muara Enim, ICW: Bukan Hal yang Membanggakan untuk Firli

Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2020

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi bukanlah hal yang sepatutnya dibanggakan oleh KPK yang kini dipimpin Firli Bahuri Cs.

Aries dan Ramlan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Ini merupakan pengembangam dari perkara yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.

Baca Juga

KPK Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Muara Enim di Palembang

"Proses penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap dua orang tersangka di Kabupaten Muara Enim bukan hal yang begitu membanggakan untuk kepemimpinan Firli Bahuri," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan terrulis yang diterima Selasa, (28/4).

Hal ini lantaran penetapan tersangka dan penangkapan yang diikuti upaya penahanan terhadap Aries dan Ramlan merupakan pengembangan kasus suap yang ditangani KPK pada era kepemimpinan Agus Rahardjo Cs.

Dengan demikian, praktis belum ada kasus korupsi yang ditangani KPK yang didasari penyelidikan di era kepemimpinan Firli Cs.

"Mulai dari OTT Komisioner KPU, Bupati Siduarjo, anggota DPRD Sumatera Utara, dan Muara Enim. Keseluruhan kasus ini merupakan pengembangan dari pimpinan KPK era sebelumnya," ujarnya.

KPK
Gedung KPK. Foto: ANTARA

Kurnia membantah pernyataan sejumlah kalangan yang menyebut KPK era sebelumnya telah menciptakan kegaduhan. Pernyataan itu dinilai Kurnia tidak berdasar karena pemberian informasi ke publik dalam setiap langkah KPK merupakan prinsip dasar nilai-nilai yang ada di KPK, yakni keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

"Lagi pun, ketika ada kegaduhan sebenarnya itu bukan bersumber dari KPK, akan tetapi dari para pelaku korupsi yang selalu mencari celah agar terbebas dari jerat hukum dengan melakukan cara-cara di luar hukum," kata Kurnia.

Dalam perkara ini, Aries dan Ramlan diduga menerima suap bernilai miliaran rupiah dari pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlevi. Untuk Aries, ia diduga menerima Rp 3,03 miliar. Sementara Ramlan, diduga menerima Rp 1,115 miliar serta handphone Samsung Note 10.

Suap itu diduga terkait pengerjaan 16 proyek jalan dengan nilai total total Rp 130 miliar di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Sementara dalam perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar sebagai tersangka.

Baca Juga

KPK Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Muara Enim di Palembang

Penetapan tersangka terhadap tiga orang ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Palembang dan Muara Enim, Senin (2/9).

Yani melalui Elfin Muhtar diduga menerima suap sebesar USD 35 ribu dari Robi Okta Fahlefi. Suap ini merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai setiap proyek yang digarap perusahaan Robi. PT Enra Sari milik Robi mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar. (Pon)

Baca Artikel Asli