KPK Tangkap Hakim Mahkamah Agung

Kamis, 22 September 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang, Kamis (22/9).

Kali ini, tim penindakan lembaga antirasuah menangkap seorang hakim di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:

KPK Buka Suara soal Isu Gelar Perkara Formula E

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, penangkapan terhadap hakim agung itu diduga berkaitan dengan suap penanganan perkara di MA.

"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Ghufron, Kamis (22/9).

Selain hakim agung, dalam operasi senyap ini tim penindakan KPK mengamankan sejumlah pihak.

Hanya saja, Ghufron tak merinci jumlah pasti yang sudah diamankan KPK.

Baca Juga:

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe Senin Depan

"Giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang," ujarnya.

Lebih lanjut Ghufron meminta semua pihak bersabar lantaran tim KPK sedang memeriksa sejumlah pihak yang diamankan tersebut.

"Pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detil," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

2 Capim KPK Pilihan Jokowi Dulu Tak Dapat Suara di DPR

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan