KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Senin, 20 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tidak selalu bergantung pada laporan atau aduan masyarakat.
Lembaga antirasuah itu menyatakan, penyelidikan perkara juga bisa dilakukan melalui metode case building atau pembangunan kasus berdasarkan temuan awal.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi komentar mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait sikap KPK soal dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh).
Sebelumnya, Mahfud menyebut permintaan KPK agar dirinya melapor soal dugaan mark up proyek tersebut terasa aneh.
“Dalam suatu penanganan perkara oleh KPK, tentunya tidak hanya bermula dari laporan atau aduan masyarakat. Namun KPK juga bisa melakukan case building dari temuan awal adanya dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi kepada wartawan, Senin (20/10).
Baca juga:
Luhut Sebut Prabowo Bakal Keluarkan Keppres Selesaikan Utang Kereta Cepat Whoosh ke China
Budi menjelaskan KPK bersikap proaktif dengan dua pendekatan. Pertama, menindaklanjuti laporan atau aduan masyarakat. Kedua, membangun kasus sendiri melalui investigasi awal atau case building.
“KPK juga proaktif melakukan case building dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Terkait informasi awal yang disampaikan Mahfud, Budi mengatakan KPK menyambutnya secara positif. Menurutnya, laporan dari masyarakat maupun tokoh publik merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
“Oleh karenanya, KPK selalu terbuka kepada masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi dan data awal yang valid tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi.
Ia menambahkan, informasi yang diberikan Mahfud dapat menjadi bekal penting bagi KPK dalam proses pengusutan perkara.
“Silakan dapat menyampaikan kepada KPK, baik nantinya akan menjadi informasi awal maupun pengayaan bagi KPK dalam penanganan suatu perkara,” ujar Budi.
Baca juga:
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkap adanya dugaan mark up pada proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Mahfud mengendus adanya selisih besar antara biaya pembangunan versi Indonesia dan versi China. Menurutnya, kalkulasi versi Indonesia mencapai sekitar 52 juta dolar AS per kilometer, sementara versi China hanya 17–18 juta dolar AS per kilometer.
Mahfud pun meminta KPK segera mengusut dugaan tersebut. Namun, KPK justru meminta Mahfud untuk membuat laporan resmi jika memiliki bukti dugaan korupsi.
“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana, mestinya aparat penegak hukum langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Bisa juga memanggil sumber informasi untuk dimintai keterangan,” tulis Mahfud dalam akun X @mohmahfudmd, Sabtu (18/10). (Pon)