KPK Tak Akan Tunda Proses Hukum Paslon yang Maju Pilkada 2020
Senin, 07 September 2020 -
MerahPutih.com - Para calon kepala daerah yang berurusan dengan hukum terutama terkait korupsi, masih akan digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Walaupun dua institusi penegak hukum menunda proses proses hukum terhadap pasangan calon kepala daerah yang maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020.
"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah," tegas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/9).
Sikap KPK ini berbeda dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sudah mengeluarkan kebijakan untuk menunda proses penanganan perkara terhadap calon di Pilkada 2020.
Baca Juga:
Kejagung Tunda Proses Hukum Paslon yang Maju Pilkada 2020
Ali mengatakan, proses hukum di komisi antikorupsi tidak akan terpengaruh oleh proses politik tersebut. Sebab, proses hukum di KPK sangat ketat. Mulai dari syarat dan prosedur penetapan tersangka hingga penahanan dan tahapan seterusnya.
"Melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku," ujar Ali.
Karena itu, KPK mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan cakada yang nantinya bakal bertarung dalam gelaran Pilkada 2020.
"Beberapa program pencegahan terkait pilkada sudah disiapkan KPK, antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara, dan edukasi untuk pemilih," kata Ali.
Sebelumnya Kejagung memastikan menunda proses hukum terhadap pasangan calon kepala daerah yang maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020. Hal tersebut dilakukan agar proses hukum tidak dipolitisasi sebagai isu pencalonan Pilkada.
Kapuspenkum Kejabung Hari Setiyono mengaku, pihaknya telah lebih dahulu menghentikan penanganan kasus terhadap paslon kepala daerah yang tersangkut perkara hukum. Menurut Hari, hal ini merupakan arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Kami sudah duluan (menunda penanganan perkara)," kata Hari saat dikonfirmasi, Senin (7/9).
Hari menjelaskan, penundaan penanganan perkara terhadap paslon kepala daerah juga tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020. Khususnya paslon yang diduga tersangkut masalah korupsi.
"Agar penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir atau dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pihak tertentu dalam Pilkada," ujar Hari.

Pernyataan senada juga dilontarkan Kapolri Jenderal Idham Azis yang menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) untuk menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Surat telegram tersebut bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan, penundaan proses perkara hukum perlu dilakukan untuk menjaga netralitas Polri dalam Pilkada Serentak 2020. Juga untuk menghindari konflik kepentingan.
"Ya benar telegram netralitas itu. Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa di tuduh tidak netral. Itu yang kami hindari," kata Argo dikonfirmasi, Rabu (2/9). (Pon)
Baca Juga:
Diminta Keluarga Jaga Etika, Paman Menantu Jokowi Mundur dari Pilkada Tapanuli Selatan