KPK Tahan Syafruddin Temenggung, Babak Baru Mega Korupsi BLBI Dimulai
Kamis, 21 Desember 2017 -
MerahPutih.Com - Kasus mega korupsi BLBI memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Kamis (21/12) resmi menahan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung.
Syafruddin Temenggung ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Adapun tindak pidana korupsi oleh Syafruddin terkait dengan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
"Ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK untuk 20 hari ke depan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12).
Syafruddin Temenggung seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis menyatakan bahwa saat menjabat Kepala BPPN dirinya sudah menjalani seluruh aturan yang ada, termasuk pemberian SKL tersebut.
"Semua yang dikerjakan di BPPN sudah sesuai aturan semua. Sudah diaudit BPK dan sudah dikerjakan dengan sebaik-baiknya," kata Syafruddin yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat keluar gedung KPK, Jakarta.
Menurut Syafruddin Temenggung sebagaimana dilansir Antara, pemberian SKL itu juga telah mendapat persetujuan dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
"Saya hanya ikuti aturan dan semua yang saya kerjakan di BPPN sudah sesuai," ucap Syafruddin.
Ia pun menyatakan akan kooperatif menjalani proses hukum hingga nanti menjalani proses persidangan.
"Saya akan kooperatif melaksanakan apa yang disampaikan oleh KPK dan saya sampaikan di pengadilan nanti," tuturnya.
KPK telah menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka pada April 2017.
Surat Keterangan Lunas diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).
Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-Djakti dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan melakukan perubahan atas proses ligitasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp 4,8 triliun yang merupakan bagian dari pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam perkembanganya, berdasarkan audit investigatif BPK RI kerugian keuangan negara kasus indikasi korupsi terkait penerbitan SKL terhadap BDNI menjadi Rp 4,58 triliun.
KPK telah menerima hasil audit investigatif itu tertanggal 25 Agustus 2017 yang dilakukan BPK terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI pada 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.(*)