KPK Tahan Samin Tan

Selasa, 06 April 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Samin Tan, tersangka kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM, Selasa (6/4).

Bos Borneo Lumbung Energy and Metal (BORN) itu ditangkap tim penyidik KPK pada Senin (5/4) setelah buron selama sekitar satu tahun.

Baca Juga

Buron KPK Samin Tan Ditangkap di Jakarta

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, Samin Tan ditahan di Rutan Gedung KPK, Jakarta. Dia bakal mendekam di sel tahanan untuk 20 hari pertama.

"Penahanan Rutan dilakukan pada tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4).

Samin Tan saat tiba di Gedung KPK, Senin (5/4). Foto: Humas KPK

Sebelum mendekam di sel tahanannya, Samin Tan bakal menjalani isolasi mandiri di Gedung KPK lama selama 14 hari. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan Rutan KPK.

"Untuk tetap mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1," ujar Ali.

Diketahui, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar untuk mengurus terminasi PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.

Sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR dan anggota Panja Minerba Komisi VII, Eni menyanggupi permintaan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah mencegah Samin Tan dan anak buahnya Nenie Afwani bepergian ke luar negeri. (Pon)

Baca Juga

KPK Belum Buka Opsi SP3 Kasus Suap Pengusaha Samin Tan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan