KPK Tahan Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso
Jumat, 12 Juni 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun anggaran 2007-2017.
Baca Juga
Haris Azhar Beberkan Dugaan Rekayasa Sidang Kasus Novel Baswedan
“Penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Juni 2020 sampai dengan 1 Juli 2020,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/6).

Firli mengatakan kedua tersangka ditahan secara terpisah. Budi ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Irzal Rizaldi bakal mendekam di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sebelumnya KPK menetapkan Budi dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka. Keduanya diduga telah melakukan korupsi di PT Dirgantara Indonesia yang merugikan negara senilai Rp 330 miliar.
Baca Juga
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)