KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso, Langsung Dibui Usai Pemeriksaan
Rabu, 01 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, pada Rabu (1/10).
Hendi ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) atau PT Isar Gas.
Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK. Dia bakal mendekam di sel tahanan hingga 20 Oktober 2025.
Baca juga:
KPK Tahan Direktur Komersial PT PGN dan Komisaris PT IAE Tersangka Korupsi Jual Beli Gas
"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/10).
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menahan eks Komisaris PT Isar Gas, Iswan Ibrahim dan eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya.
Duduk Perkara Kasus Jual Beli Gas PGN
Kasus yang menjerat Hendi ini bermula saat PT Isar Gas, yang merupakan perusahaan distribusi gas di Jawa Timur mengalami kesulitan keuangan pada 2017.
Iswan lantas meminta Komisaris Utama PT Isar Gas, Arso Sadewo untuk mendekati PT PGN guna memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar US$ 15 juta.
Berdasarkan kedekatan Hendi dan Yugi, mereka bertemu dengan Arso untuk melakukan pengondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT Isar Gas.
Baca juga:
KPK Terus Dalami Pembelian Gas Diduga Rugikan PGN USD 15 Juta
Sebagai bentuk tindaklanjut pertemuan tersebut, Arso, Iswan, dan Danny, melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerjasama PT PGN dengan PT Isar Gas.
Setelah kesepakatan tersebut, Arso memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada Hendi di kantornya yang berlokasi di Jakarta.
"Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, Saudara HPS (Hendi) memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10.000, kepada Saudara YG (Yugi) sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Saudara AS (Arso)," ungkap Asep.
Atas perbuatannya, Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)