KPK Tahan Eks Bos Taspen Antonius Kosasih

Rabu, 08 Januari 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks bos PT Taspen (Persero) Tbk Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rabu (8/1).

Kosasih ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang disinyalir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan Kosasih ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025," kata Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1).

Baca juga:

Periksa Karyawan PT Taspen, KPK Cecar Mekanisme Investasi Bongkar Kredit Fiktif

Lembaga oo juga menetapkan Direktur Utama Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka kasus ini.

Kosasih selaku direktur investasi PT Taspen dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD MK I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management.

Baca juga:

Usut Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Direktur KB Valbury Sekuritas

"Merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar," ungkapnya.

Menurut Asep, kasus ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta.

"Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP," tutup Asep. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan