KPK Tahan Eks Bos Taspen Antonius Kosasih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks bos PT Taspen (Persero) Tbk Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rabu (8/1).
Kosasih ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang disinyalir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan Kosasih ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025," kata Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1).
Baca juga:
Periksa Karyawan PT Taspen, KPK Cecar Mekanisme Investasi Bongkar Kredit Fiktif
Lembaga oo juga menetapkan Direktur Utama Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka kasus ini.
Kosasih selaku direktur investasi PT Taspen dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD MK I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management.
Baca juga:
Usut Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Direktur KB Valbury Sekuritas
"Merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar," ungkapnya.
Menurut Asep, kasus ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta.
"Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP," tutup Asep. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar