Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Tahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia

Zulfikar Sy - Jumat, 26 Juni 2020

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono. Taufik ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus suap kerja sama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk antara PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli mengatakan, Taufik ditahan di Rutan Gedung KPK Kavling C1 atau Gedung ACLC untuk selama 20 hari pertama. Dengan demikian, Taufik bakal mendekam di sel tahanan hingga 15 Juli 2020 mendatang.

Baca Juga:

Dewas KPK Segera Periksa Firli Bahuri soal Pelanggaran Etik

"Tersangka TAG (Taufik Agustono) akan ditahan selama 20 hari pertama mulai 26 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020 di Rutan KPK Kavling C1," kata Lili di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/6).

Penahanan terhadap Taufik mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19. Sebelum mendekam di jeruji besi, Taufik menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

"Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai bagian dari protokol kesehatan pencegahan COVID -19," ujarnya.

Taufik sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik pada Selasa (23/6) lalu. Melalui surat yang disampaikan kepada penyidik, Taufik berdalih saat itu sedang sakit.

Baca Juga:

Firli Kepergok Naik Helikopter Mewah, Kredibilitas KPK Tercoreng

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini. Keempatnya yakni, mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung; serts Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti‎; serta Taufik Agustono.

Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Bowo Sidik atas perkara suap dan gratifikasi. Anak buah Bowo, Indung divonis majelis makim dengan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Indung. Sementara Asty, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. (Pon)

Baca Juga:

Politikus Golkar: New KPK, New Paradigma di Era New Normal

Baca Artikel Asli