Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Tahan Bupati dan Sekda Cilacap Terkait Dugaan Pemerasan Dana THR

Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 14 Maret 2026

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Dari 27 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, penyidik telah memeriksa 13 orang, termasuk Auliya dan Sadmoko.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

Baca juga:

KPK Amankan 24 Orang Terkait OTT Bupati Cilacap, Termasuk Uang Tunai

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Syamsul Auliya Rachman diduga memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang yang akan digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026.

Dana tersebut disebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi serta pihak eksternal, termasuk forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) di Cilacap.

Sadmoko kemudian bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap membahas kebutuhan dana tersebut. Mereka antara lain Asisten I Pemkab Cilacap Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso.

Dalam pembahasan tersebut, kebutuhan dana THR ditetapkan sebesar Rp515 juta.

Baca juga:

OTT Bupati Cilacap, KPK Lanjutkan Pemeriksaan dengan Bawa 13 Orang ke Jakarta

Selanjutnya, Sumbowo, Ferry, dan Budi diminta mengumpulkan dana dari berbagai perangkat daerah.

Permintaan tersebut ditujukan kepada 25 satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dua rumah sakit daerah, serta 20 puskesmas dengan target pengumpulan dana mencapai Rp750 juta.

KPK mengungkapkan bahwa Sadmoko juga memerintahkan agar dana tersebut sudah terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026, yakni pada Jumat (13/3).

Apabila terdapat perangkat daerah yang belum menyetor, penagihan akan dilakukan oleh para pejabat yang telah ditunjuk sesuai wilayah tugas masing-masing.

Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, tercatat sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan dana yang diminta.

Total dana yang telah terkumpul dalam periode tersebut mencapai Rp610 juta.

Atas perbuatannya, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK hingga 2 April 2026. (Pon)

Baca Artikel Asli