KPK: Suryadharma Ali Tersangka Kasus DOM
Kamis, 02 Juli 2015 -
MerahPutih Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus korupsi dana operasional menteri di Kementerian Agama (Kemenag) selama periode 2011-2014.
Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/7), Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menegaskan hal tersebut. "Sudah (ditetapkan)," katanya.
Johan Budi menyatakan, penetapan ini merupakan pengembangan kasus dana penyelenggaraan haji. Meski demikian, KPK belum menetapkan saksi-saksi untuk kasus terbaru yang mendera mantan menteri agama ini.
Sebelumnya, SDA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyelenggaraan haji 2012-2013. Politikus PPP ini diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana. (fre)
Baca Juga:
KPK Pastikan Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Keperluan Mudik
KPK Kembali Periksa Adriansyah
Dugaan Suap PHPU MK, KPK Tetapkan Bupati Morotai Sebagai Tersangka