KPK: Suryadharma Ali Tersangka Kasus DOM


Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6).
MerahPutih Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus korupsi dana operasional menteri di Kementerian Agama (Kemenag) selama periode 2011-2014.
Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/7), Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menegaskan hal tersebut. "Sudah (ditetapkan)," katanya.
Johan Budi menyatakan, penetapan ini merupakan pengembangan kasus dana penyelenggaraan haji. Meski demikian, KPK belum menetapkan saksi-saksi untuk kasus terbaru yang mendera mantan menteri agama ini.
Sebelumnya, SDA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyelenggaraan haji 2012-2013. Politikus PPP ini diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana. (fre)
Baca Juga:
KPK Pastikan Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Keperluan Mudik
KPK Kembali Periksa Adriansyah
Dugaan Suap PHPU MK, KPK Tetapkan Bupati Morotai Sebagai Tersangka
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Wakil Ketua KPK Bicara Soal Tren Koruptor Tutupi Wajah Pakai Masker

KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu dan Mantan Angota DPRD Jateng Alwin Basri

KPK Sita 44 Aset Senilai Rp 200 Miliar Milik Tersangka Korupsi LPEI

Tes Tertulis Capim KPK, Johan Budi Jawab Sesuai Pengalaman

Lolos Tahap Pertama Seleksi Capim KPK, Johan Budi Bakal Pamit dari DPR dan PDIP

Saksi Ahli Prediksi Umur Tol Layang MBZ tidak Sampai 75 Tahun

Polisi Pisahkan Berkas Dugaan Suap dan Pencucian Uang Firli

Anggota DPR Ingatkan Polisi: Jangan Ada Penyidikan dengan Penganiayaan

Begini Spesifikasi Pesawat Zenith 750 STOL Milik Kabasarnas Tersangka KPK

Anggota DPR Minta Satgas TPPO Tindak Tegas Mafia Perdagangan Orang
