KPK Sita Uang dari Rumah Djan Faridz

Jumat, 28 Maret 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita uang dari rumah Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz.

Uang itu disita penyidik KPK saat menggeledah rumah Djan Faridz, terkait kasus dugaan suap pengurusan PAW Anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku, beberapa waktu lalu.

"Info terakhir ada uanga juga yang diamankan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dikutip Jumat (28/3).

Baca juga:

KPK Periksa Djan Faridz, Watimpres era Jokowi

Sebelumnya tim penyidik KPK menggeledah rumah Djan Faridz yang berlokasi di Jalan Borobudur nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu 22 Januari 2025, malam.

Dari penggeledahan yang berlangsung selama enam jam itu, tim penyidik membawa tiga koper dan menyita dokumen dan barang bukti (barbuk) elektronik.

Djan Faridz sendiri telah diperiksa KPK pada Rabu (26/3). Saat ditanya terkait materi pemeriksaan hari ini, Djan Faridz meminta awak media menanyakannya kepada penyidik KPK.

“Tanya penyidik lah, kok tanya saya yang masalah dia (Harun Masiku)," ucap Djan Faridz.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK, termasuk saat ditanya soal penggeledahan di rumahnya dan kedekatannya dengan eks Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.

“Tanya penyidik,” kata eks Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Baca juga:

Usai Diperiksa KPK, Ini Kata Wantimpres Era Jokowi Djan Faridz

Untuk diketahui, KPK mengembangkan kasus suap pengurusan PAW anggota DPR yang menjerat Harun Masiku dan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada Desember 2024 lalu. Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikannya.

Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah diduga memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handpone dalam air dan melarikan diri.

Saat ini Hasto sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Donny Tri Istiqomah sampai saat ini belum ditahan oleh KPK meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2024. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan