Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan

Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai SGD 8.500 saat menggeledah ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, pada Selasa (4/8).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal sementara bagi warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

"Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD 8.500 yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (5/8).

Baca juga:

Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK

KPK Juga Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat

Pada hari yang sama, penyidik KPK turut menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani,

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Menurut Budi, seluruh barang bukti tersebut akan didalami untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

"Termasuk untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tersebut," pungkasnya.

Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu:

Baca juga:

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan

KPK menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, penyidikan juga diperkuat melalui analisis transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Pon)

Baca Artikel Asli