KPK Sita Aset Bambang Kayun Senilai Rp 12,7 Miliar

Rabu, 03 Mei 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik tersangka kasus penerimaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun.

"Selama proses penyidikan berlangsung, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga milik Tersangka BK (Bambang Kayun)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/5).

Baca Juga

KPK Tahan AKBP Bambang Kayun

Aset Bambang Kayun yang disita terdiri dari obligasi, sejumlah uang yang ada di beberapa deposito dan rekening bank atas nama dirinya maupun orang kepercayaannya, serta rumah.

"Nilai aset sekitar Rp 12,7 miliar," ujar Ali.

Ali menjelaskan penyitaan tersebut merupakan bagian dari pemulihan aset yang dinikmati tersangka. KPK berharap majelis hakim nantinya dapat memutus aset tersebut dirampas untuk negara.

Baca Juga

AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 56 Miliar

KPK telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Bambang per Selasa (2/5). Berkas perkara pun telah dilimpahkan tim penyidik kepada tim jaksa KPK.

Tim jaksa berpendapat seluruh kelengkapan isi berkas perkara telah terpenuhi dari sisi formil dan materil. Tim jaksa mempunya waktu 14 hari kerja untuk menyusun dan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. (Pon)

Baca Juga

KPK Dalami Aliran Penerimaan Uang oleh AKBP Bambang Kayun

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan