KPK Sita Aset Bambang Kayun Senilai Rp 12,7 Miliar
AKBP Bambang Kayun (kanan) berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/4). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik tersangka kasus penerimaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun.
"Selama proses penyidikan berlangsung, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga milik Tersangka BK (Bambang Kayun)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/5).
Baca Juga
Aset Bambang Kayun yang disita terdiri dari obligasi, sejumlah uang yang ada di beberapa deposito dan rekening bank atas nama dirinya maupun orang kepercayaannya, serta rumah.
"Nilai aset sekitar Rp 12,7 miliar," ujar Ali.
Ali menjelaskan penyitaan tersebut merupakan bagian dari pemulihan aset yang dinikmati tersangka. KPK berharap majelis hakim nantinya dapat memutus aset tersebut dirampas untuk negara.
Baca Juga
AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 56 Miliar
KPK telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Bambang per Selasa (2/5). Berkas perkara pun telah dilimpahkan tim penyidik kepada tim jaksa KPK.
Tim jaksa berpendapat seluruh kelengkapan isi berkas perkara telah terpenuhi dari sisi formil dan materil. Tim jaksa mempunya waktu 14 hari kerja untuk menyusun dan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum